Nama: Adam Rizki Ramli (44318010059)
Program Studi : Digital Advertising & Marketing Communication
Mahasiswa adalah sebutan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi yang terdiri atas sekolah tinggi, akademi, dan yang paling umum adalah universitas.Mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyatu dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa.
Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. Karena itu, minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap berbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya.
Mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. Namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Mahasiswa mestinya mampu menangkap berbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya. Pemanfaatan inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. Fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran HAM, pesta pora, gaya hidup konsumtif, seks bebas,lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.
Mahasiswa sebagai salah satu unsur dari bagian warga masyarakat Indonesia yang memiliki peran penting dalam perkembangan dan kemajuan bangsa ini.diharapkan dengan ilmu yang diperoleh di perguruan tinggi dapat berkontribusi di masyarakatlokal maupun international. Mahasiswa sebagai warga negara yang sudah cukup dewasa tentunya harus mengerti tentang konsep- konsep yang terkandung dalam pancasila serta UUD 1945. Salah satu dari konsep yang penting yang harus dapat dilakukan oleh mahasiswa berada dalam keadaan genting adalah bela negara. Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme warga negaranya, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut, dalam KBBI juga BelaNegara dapat diatikan sebagai:
“tekad, sikap tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniagakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara kesatuan dan persatuan bangsa keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (UU No 21 1982)”.
Dan ada pun dasar hukum Bela Negara sebagai berikut;
UUD 1945 pasal 27 ayat (3):"Bahwa tiap Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara"
UUD 1945 pasal 30 ayat (1)dan (2):"Bahwa tiap Negara berhak dan wajib ikut serta dalam Pertahanan dan Keamanan Negara,dan usaha pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung"
UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 6B:"Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,sesuai dengan ketentuan yang berlaku"
UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1):"Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yg di wujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara"
UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (2):"Keikutsertakan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
Pendidikan Kewarganegaraan;
Pelatihan dasar kemiliteran
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
Pengabdian sesuai profesi
Bela Negara harus dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran dan kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri.
Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena adanya negara yang mesti dijaga.
Konsep bela negara secara fisik dapat diartikan sebagai langkah warga negaranya untuk mempertahankan negaranya apabila pada suatu ketika negara tersebut mendapat agresi militer dari negara negara lain.Sedangkan secara non fisik konsep bela negara dapat diartikan sebagai upaya dari warga masyarakat semesta (termasuk juga mahasiswa) sebagai upaya berperan serta secara aktif dalam memajukan bangsa dan negara melalui sektor-sektor seperti pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan warga masyarakatnya. .Landasan dari konsep bela negara adalah wajib militer. Subjek dari bela negara adalahaparat yang berperan mempertahankan negara baik tentara maupun aparat lainya. Wajib militer ini telah terlaksankan oleh beberapa negara di dunia seperti singapura, Korea Selatan dan Iran. Setelah menjalani wajib militer warga masyarakat yang mengikuti pelatihan kemiliteran dikembalikan kepada pekerjaan mereka seharinya dengan harapan apabila suatu ketika dibutuhkan sebagai pasukan bersenjata merek asiap dipanggil kembali untuk mendunkung dan membantu angkatan bersenjata negara mereka.
Ada lima dasar bela negara yaitu :
Cinta tanah air
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Memiliki kemampuan awal bela negara sebagai mahasiswa pada zaman modern ini kita dihadapkan dengan keadaan dimana negara negara berusaha untuk tidak saling berkonflik sehingga prosentase terjadinya perang akan sangat kecil. Didukung juga dengan aktifitas diplomasi negara-negara yang mengarah pada prisnsip perdamaian sehingga rasanya pelaksanaan wajib militer ini belum teramat sangat dibutuhkan negara Indonesia, akan tetapi apabila dibuka pendaftaraan untuk pelatihan militer, mahasiswa juga dapat ikut serta mengikuti pelatihan dikarena ilmu dari pelatihan militer tersebut suatu saat akan bermanfaat untuk indonesia yang pada waktunya menghadapi agresi dari negara lain.Namun sebagai mahasiswa ada cara-cara lain yang dapat lakukan sebagai kewajiban ber-belanegara, hal lain itu meliputi :Melestarikan kebudayaan Indonesia baik di dalam negri maupun diluar negri. Budaya merupakan harta suatu bangsa dan alangkah bagusnya apabila harta tak ternilai tersebut dilestarikan. Selain melestarikan budaya, mahasiswa juga harus giat belajar demimeraih masa depan yang gemilang serta dapat membantu kelangsungan pembangunan negara dengan ilmu yang melimpah dari para pelajar apabila di amalkan kepada bangsa ini maka akan membawa perubahan yang besar. Taat hukum dan aturan-aturan negara juga merupakan salahsatu faktor penting penunjang konseo bela negara. Dengan taat hukum dan disiplin akan mencerminkan negara yang berkembang serta efektif dalam bertindak.
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah memiliki sifat Bela Negara adalah hal yang patut ditiru oleh semua warga negara, karena memiliki sifat Bela Negara berarti warga negara itu sudah berterima kasih kepada negara yang ditempatinya dan memberikannya tempat hidup yang layak sehingga timbul rasa timbal balik terhadap negara tersebut. Lalu dengan adanya sifat Bela Negara, kita dapat membuat negara kita sendiri lebih maju karena kecintaan kita dengan negara kita, juga dapat membuat kita menjadi orang yang nasionalisme dan disukai oleh warga negara lain sehingga sifat bela negara adalah sifat yang harus dimiliki semua warga negara, bukan hanya para aparat penegak saja yang melindungi negaranya.
Saran dari penulis adalah semoga para mahasiswa memiliki kesadaran untuk memiliki sifat Bela Negara. Selain itu diharapkan juga untuk terus memberikan yang terbaik kepada negaranya agar mendapatkan hubungan timbal balik yang baik dengan negara kita sendiri, Bela Negara adalah hal yang wajib dimiliki setiap warga negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar